Jumat, 12 Desember 2008

jenis uang ditarik BI akhir tahun 2008

JAKARTA, RABU - Bank Indonesia secara resmi akan mencabut empat pecahan uang kertas mulai 31 Desember 2008, demikian siaran pers BI di Jakarta, Rabu (26/11).

Keempat uang kertas tersebut adalah Rp10.000 yang diterbitkan pada 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, Rp20.000 tahun terbit 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

Kemudian, uang kertas Rp50.000 terbitan 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman dan Rp100.000 terbitan 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta yang berbahan polymer.

"Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender)," kata Deputi Gubernur BI Bidang Pengedaran Uang S Budi Rochadi, dalam siaran persnya.

Namun, menurut dia, masyarakat yang masih memegang uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Untuk bank umum, batas waktu penukaran hingga 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara untuk penukaran di BI dapat dilakukan hingga 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," katanya.
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar